A. Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pengganti Pajak Penjualan
Indonesia
baru mengadopsi PPN pada tanggal 1 April 1985 menggantikan Pajak Penjualan
(PPn) yang sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1951.
1. PPN adalah Pajak Tidak Langsung
Yaitu jenis pajak yang
menempatkan kedudukan pemikul beban pajak dengan pembayaran pajak dengan pihak
yang berbeda beda, hal ini untuk melindungi pembeli atau penerima jasa dari
tindakan sewenang wenang.
2. PPN adalah Pajak Objektif
Sebagai pajak objektif mengandung
pengertian bahwa timbulnya kewajiban pajak di bidang PPN sangat ditentukan oleh
adanya objek pajak.
3. PPN Bersifat Multi Stage Levy
PPN dikenakan pada setiap
mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi Barang Kena dikenakan PPN
berganda.
4. Penghitungan PPN Terutang untuk Dibayar ke Kas Negara
Menggunakan Indirect Substraction Method
Perhitunga metode ini
yaitu PPN Harga Jual dikurangi dengan PPN Harga Beli. Diperlukan juga dokumen
yang mendukung yaitu Tax Invoice,
sehingga metode ini dinamakan juga Invoice
Method
5. PPN Bersifat Non Kumulatif
PPN yang “multi stage
levy” namun bersifat non kumulatif yaitu tidak menimbulkan pengenaan pajak
berganda, merupakan suatu kontradiksio in
terminis.
6. PPN Indonesia Menganut Tarif Tunggal (Singel Rate)
PPN Indonesia menganut
tarif tunggal yang dalam UU PPN 1984 ditetapkan sebesar 10%.
7. PPN Adalah Pajak Atas Konsumsi Dalam Negeri
Sebagai pajak atas
konsumsi dalam negeri maka PPN hanya dikenakan atas barang dan jasa yang
dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia. Apabila barang dan jasa
itu akan dikonsumsi di luar negeri, maka tidak dikenakan PPN di Indonesia.
8. PPN yang diterapkan di Indonesia Adalah PPN Tipe Konsumsi
( Consumption Type VAT)
Dilihat sisi perlakuan
terhadap barang modal, PPN Indonesia termasuk tipe konsumsi artinya seluruh
biaya yang dikeluarkan untuk perolehan barang modal dapat dikurangi dari dasar
pengenaan pajak.
B. Netralitas PPN
Secara
filosofi sebenarnya PPN menghendaki seluruh konsumsi barang dan jasa dikenakan
PPN sehingga netralitas PPN benar benar dapat diwujudkan.
C. Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai
Dasar
hukum PPN Indonesia adalah UU Nomor 8 tahun 1983.
0 komentar:
Posting Komentar