Sabtu, 16 Januari 2016

RESUME BAB 1 (Perpajakan)

A.   Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pengganti Pajak Penjualan
Indonesia baru mengadopsi PPN pada tanggal 1 April 1985 menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1951.
1.    PPN adalah Pajak Tidak Langsung
Yaitu jenis pajak yang menempatkan kedudukan pemikul beban pajak dengan pembayaran pajak dengan pihak yang berbeda beda, hal ini untuk melindungi pembeli atau penerima jasa dari tindakan sewenang wenang.
2.    PPN adalah Pajak Objektif
Sebagai pajak objektif mengandung pengertian bahwa timbulnya kewajiban pajak di bidang PPN sangat ditentukan oleh adanya objek pajak.
3.    PPN Bersifat Multi Stage Levy
PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi Barang Kena dikenakan PPN berganda.
4.    Penghitungan PPN Terutang untuk Dibayar ke Kas Negara Menggunakan Indirect Substraction Method
Perhitunga metode ini yaitu PPN Harga Jual dikurangi dengan PPN Harga Beli. Diperlukan juga dokumen yang mendukung yaitu Tax Invoice, sehingga metode ini dinamakan juga Invoice Method
5.    PPN Bersifat Non Kumulatif
PPN yang “multi stage levy” namun bersifat non kumulatif yaitu tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda, merupakan suatu kontradiksio in terminis.
6.    PPN Indonesia Menganut Tarif Tunggal (Singel Rate)
PPN Indonesia menganut tarif tunggal yang dalam UU PPN 1984 ditetapkan sebesar 10%.
7.    PPN Adalah Pajak Atas Konsumsi Dalam Negeri
Sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri maka PPN hanya dikenakan atas barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia. Apabila barang dan jasa itu akan dikonsumsi di luar negeri, maka tidak dikenakan PPN di Indonesia.
8.    PPN yang diterapkan di Indonesia Adalah PPN Tipe Konsumsi ( Consumption Type VAT)
Dilihat sisi perlakuan terhadap barang modal, PPN Indonesia termasuk tipe konsumsi artinya seluruh biaya yang dikeluarkan untuk perolehan barang modal dapat dikurangi dari dasar pengenaan pajak.
B.   Netralitas PPN
Secara filosofi sebenarnya PPN menghendaki seluruh konsumsi barang dan jasa dikenakan PPN sehingga netralitas PPN benar benar dapat diwujudkan.
C.   Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai
Dasar hukum PPN Indonesia adalah UU Nomor 8 tahun 1983.













0 komentar:

Posting Komentar