BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan
perusahaan saat ini berkembang dengan cepat. Memasuki era globalisasi, persaingan usaha pun semakin ketat, ini dikarenakan masuknya era pasar bebas yang menuntut perusahaan untuk dapat berkompetitif
dengan baik
dan lebih
kreatif agar tetap dapat bertahan dalam
dunia usaha. Kondisi tersebut menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi
perusahaan agar dapat bertahan, berdaya saing, dan terus berkembang di tengah gencarnya
persaingan usaha. Strategi tersebut yaitu melalui penggabungan usaha antara dua
perusahaan atau lebih (merger dan akuisisi).
Salah satu usaha untuk menjadi perusahaan yang besar dan kuat adalah melalui
perluasan usaha atau ekspansi. Ekspansi perusahaan dapat dilakukan dengan ekspansi
internal ataupun ekspansi eksternal. Ekspansi internal terjadi pada saat divisi-divisi
yang ada dalam perusahaan tumbuh secara normal melalui kegiatan menambah kapasitas
pabrik, menambah unit produksi, dan menambah divisi baru, sedangkan ekspansi eksternal
dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan usaha.
Ekspansi perusahaan umumnya dipandang sebagai salah satu indikator keberhasilan
atau kemajuan sebuah perusahaan atau anak perusahaan. Ekspansi perusahaan biasanya
ditandai dengan seringnya perusahaan mengambil proyek-proyek yang bersifat jangka
panjang. Namun, ekspansi perusahaan membutuhkan dana yang tidak sedikit, sehingga
untuk melakukan ekspansi, perusahaan harus berusaha keras dalam mencari sumber pendanaan
yang mudah dan tidak terlalu membebani perusahaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Ekspansi
Ekspansi adalah aktivitas memperbesar atau memperluas usaha
yang ditandai dengan penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas, perekrutan pegawai,
dan lain-lain. Ekspansi dapat juga diartikan sebagai peningkatan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha. Perluasan atau ekspansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan
untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan
atau profit perusahaan.
Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode, yakni:
1. Merger
atau Penggabungan
Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan
yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya. Jenis-jenis
merger:
a.
Vertical
merger
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh: Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b.
Horizontal merger
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang
sama. Contoh: pabrik komputer bergabung dengan pabrik komputer.
c.
Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi.
Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh: perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
2.
Akuisisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh: Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola,
dan lain-lain.
3.
Hostile Take
Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa
Hostile take over adalah suatu tindakan
akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka
penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga
di atas harga pasar. Pengambil alihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan
karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional
perusahaan.
4.
Leverage
Buyout
Leverage buy out adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.
2.2.
Motif Ekspansi
Berkembangnya atau makin
besarnya perusahaan selalu menyangkut masalah pembelanjaan. Perusahaan yang
mengadakan ekspansi selalu membutuhkan
tambahan modal. Kebutuhan modal untuk keperluan ekspansi adalah
berangsur-angsur semakin besar, karena sifat ekspansi perusahaan yang dilakukan secara lambat dan
berangsur-angsur.
Pada tingkat ekspansi ini hanya
dibutuhkan tambahan modal kerja, karena perusahaan bekerja dengan kapasitas
produksi yang tersedia. Tetapi kemudian perusahaan harus menambah alat-alat
produksi tahan lama, mengadakan modernisasi dari pabrik yang lama, atau
membangun pabrik baru, maka kebutuhan modalnya akan bertambah dengan melonjak.
Pada tingkat ekspansi ini selain dibutuhkan tambahan modal kerja adalah juga tambahan modal tetap. Pengertian
ekspansi menurut Bambang Riyanto,
menerangkan bahwa ekspansi dimaksudkan sebagai perluasan modal, baik perluasan modal kerja
saja, atau modal kerja dan modal tetap, yang digunakan secara tetap dan terus-menerus di dalam perusahaan.
Kemudian pendapat di atas
menerangkan pula bahwa motif dilakukan ekspansi adalah motif ekonomi dan motif psikologis. Mengenai kedua
motif tersebut diuraikan sebagai berikut :
1.
Motif Ekonomi
Apabila ekspansi suatu perusahaan didasarkan
pada pertimbangan untuk memperbesar atau menstabilisir laba yang diperoleh. Hal
ini terjadi misalnya karena semakin besarnya permintaan terhadap produk atau
jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Makin luasnya pasar bagi
produksinya untuk mengimbangi tambahan permintaan atau tambahan luasnya pasar
bagi produknya. Makin besarnya jumlah produksi yang dapat dijual, berarti
semakin besar kemungkinan untuk mendapatkan laba yang lebih besar, dengan
demikian setiap pimpinan perusahaan mempunyai harapan dan keinginan untuk dapat
selalu mengembangkan dan meluaskan perusahaannya.
2.
Motif Psikologis
Yaitu ekspansi yang didasarkan pada “personal ambition” dari pemilik atau
pimpinan perusahaan untuk memperoleh prestige
dan kekuasaan yang lebih besar.
Dengan demikian bahwa
ekspansi merupakan suatu bentuk perluasan usaha baik dalam meningkatkan
komponen aktiva lancar, aktiva tetap atau lainnya guna sebagai motif yang
meningkatkan nilai ekonomi maupun personal
ambition dari pimpinan perusahaan untuk mencapai tujuan.
2.3. Arah Ekspansi Bisnis
Adapun hal yang ingin
didapatkan setelah melakukan ekspansi bisnis diantaranya:
Pertama, pertumbuhan atau
diversifikasi. Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik
ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun
akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu,
dengan melakukan ekspansi bisnis, seperti merger atau akuisisi, perusahaan
Anda dapat mengurangi pesaing. Setelah pesaing berkurang, Anda dapat lebih fokus menjalankan bisnis
Anda.
Kedua, sinergi. Sinergi yang baik
antara Anda dan perusahaan merger akan menghasilkan tingkat skala ekonomi.
Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih
besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak
jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama
karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan. Dengan kerja
sama yang bagus dan komitmen, Anda dapat melanjutkan bisnis dengan lebih
percaya diri.
Ketiga, peningkatan dana. Anda dapat
bergabung dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga daya
pinjam perusahaan Anda meningkat sementara kewajiban keuangan menurun.
Keempat, menambah keterampilan manajemen
atau teknologi. Dengan berekspansi, Anda dapat menambah keterampilan manajemen
perusahaan atau teknologi dari perusahaan merger Anda. Hal ini juga berlaku
terhadap para karyawan Anda sehingga produktivitas kerja meningkat.
Kelima, pertimbangan pajak. Perusahaan
dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai
kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat
melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan
kerugian pajak. Pada kasus ini, perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan
kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak
dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun, merger tidak hanya karena
keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi
kesejahteraan pemilik.
Keenam, meningkatkan likuiditas
pemilik. Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas
yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, pasar saham akan lebih luas dan
saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan
perusahaan yang lebih kecil.
Ketujuh, melindungi diri dari
pengambilalihan. Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran
pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target
firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan
utang. Karena
beban utang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung
oleh bidding firm yang berminat.
2.4.
Bentuk Kerja Sama dan Ekspansi Bisnis
Bentuk
kerja sama bisnis merupakan aspek lain dalam pengembangan organisasi yang
melakukan kerja sama untuk mendapatkan tujuan tertentu. Sedangkan ekspansi
bisnis merupakan bentuk pengembangan organisasi untuk mendapatkan tujuan
tertentu. Ekspansi bisnis adalah ekspansi yang dijalankan tanpa mengakibatkan
perubahan struktur modal. Dalam bentuk ekspansi ini perusahaan tidak menambah
alat-alat produksi tahan lama, tetapi hanya menambah modal kerja saja dengan
menggunakan kapasitas produsi yang tersedia di dalam perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan tidak
menambah aktiva tetap, maka tidaklah dibutuhkan tambahan modal jangka panjang
sehingga tidak mengakibatkan perubahan struktur modalnya. Kebutuhan modal untuk keperluan
ekspansi ini adalah berangur-angsur semakin besar, sehingga bentuk ekspansi ini
sering pula disebut ekspansi
yang berangsur-angsur.
Bentuk
kerja sama dan ekspansi bisnis yang dapat dilakukan suatu organisasi, antara
lain sebagai berikut:
1. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional atau Multi National Corporation (MNC) adalah perusahaan
besar yang mengembangkan anak perusahaannya di berbagai negara lain. Ciri khas dari
perusahaan ini adalah di setiap negara
perusahaan-perusahaan tersebut memiliki bentuk sebagai Perseroan Terbatas, akan
tetapi kepemilikan sahamnya hampir
seluruhnya dimiliki oleh perusahaan induk. Selain itu, saham dari perusahaan
ini tidak dijual di pasar modal lokal
sehingga kebijakan operasi perusahaan ditentukan
oleh perusahaan induk.
Perusahaan multinasional semakin besar
peranannya dalam berbagainegara
sejak perang dunia II. Awalnya MNC berasal dari AS yang mengembangkan usahanya
ke Eropa dan Jepang, dan Australia serta New Zealand. Sejak era 1960, MNC bukan
saja dimonopoli oleh AS, tetapi juga dari Jepang dan Eropa, serta mulai mengembangkan
usaha ke negara-negara
berkembang di Asia dan Afrika. MNC merupakan salah satu pendorong utama
pertukaran budaya dan percepatan globalisasi.
2. Join
Venture
Join Venture merupakan dua atau beberapa
perusahaan yang
sepakat untuk mendirikan suatu perusahaan baru
dengan kepemilikan bersama sebagai perusahaan patungan. Biasanya
perusahaan-perusahaan tersebut akan menentukan besarnya modal yang akan
ditanamkan oleh masing-masing pihak, di mana besaran komposisi modal ini
menentukan besarnya kendali masing-masing perusahaan pada perusahaan patungan
yang baru dibentuk ini. Usaha untuk melakukan kerja sama tersebut dapat
merupakan usaha yang permanen ataupun yang bersifat sementara. Usaha bersama
yang bersifat permanen biasanya berlaku di antara dua perusahaan yang berada
di dua negara berbeda.
3. Akuisisi/Pengambilalihan
Pengambilan adalah suatu tindakan
perusahaan yang membeli perusahaan lain dengan cara membeli saham perusahaan
tersebut. Dengan memiliki sebagian besar saham dalam perusahaan lain tersebut maka
pengambilan ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan cara membayar
saham perusahaan yang dibeli secara tunai atau saham yang dibeli dibayar dengan saham
yang berasal dari perusahaan yang melakukan pengambilalihan. Kedua, setelah
pengambilalihan, perusahaan yang dibeli akan tetap beroperasi secara terpisah
dari perusahaan yang melakukan pengambilalihan.
Terdapat dua faktor yang mendorong tindakan
akuisisi. Faktor pertama, adalah keinginan untuk memperbesar liputan bidang
usaha sehingga kedudukan perusahaan menjadi semakin kokoh. Faktor kedua, untuk
mempertinggi efisiensi operasi kegiatan usaha. Apabila didasarkan pada tujuan
seperti ini maka terlihat bahwa kedua perusahaan, baik yang mengambil alih
maupun yang diambil alih terikat sangat erat satu sama lainnya.
4. Employee
Stock Ownership Plan (ESOP)
ESOP merupakan kesepakatan yang
terjadi di mana suatu perusahaan menyediakan bagian dari sahamnya untuk
didistribusikan kepada karyawannya. Saat ini
terdapat beberapa kecenderungan di mana terdapat perusahaan besar yang
menyediakan proporsi sahamnya untuk dibeli oleh karyawan mereka sendiri.
Karyawan secara berkala menerima kepemilikan, biasanya berdasarkan pertimbangan
senioritas. Keuntungan dari pendekatan kesepakatan ini adalah dapat menjamin
stabilitas dan keloyalan karyawan.
5. Privatisasi
Di mana pemerintah menjual
perusahaan-perusahaan milik negara
kepada pihak swasta. Langkah ini banyak dilakukan di negara-negara maju, dan sejak
era 1990-an mulai ditiru oleh negara-negara
berkembang. Tindakan ini selaras dengan perombakan sistem ekonomi dunia yang
mengarah pada sistem
pasar bebas dan bertujuan untuk mendorong globalisasi.
Berdasarkan garis besarnya langkah
privatisasi dapat dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan menjadi sepenuhnya milik
swasta, artinya pemerintah menjual seluruh sahamnya.
b. Pemerintah menjual sebagian sahamnya dan
sebagian lagi yang merupakan porsi terbesar tetap dimiliki oleh pemerintah.
Nasionalisasi
merupakan langkah sebaliknya dari privatisasi. Nasionalisasi adalah tindakan
pemerintah suatu negara untuk mengambil alih
beberapa perusahaan milik swasta. Contoh dari tindakan ini adalah ketika
pemerintah komunis di Rusia menasionalisasikan semua perusahaan swasta menjadi
milik pemerintah. Nasionalisasi dapat juga diberlakukan kepada perusahaan milik
asing yang beroperasi di suatu negara.
Contohnya, ketika pemerintah Indonesia pada era tahun 1950-an melakukan
pengambilalihan kepemilikan perusahaan-perusahaan swasta milik Belanda dan
beberapa perusahaan milik asing lainnya.
6. Investasi Langsung (Direct Investment)
Investasi langsung berarti membeli atau
mendirikan aset yang
berwujud (tangible assets) di negara lain. Investasi
langsung biasanya dapat berupa pendirian kantor-kantor cabang, pembukaan pabrik
manufaktur yang melibatkan unit penelitian dan pengembangan.
Kebalikan dari investasi adalah
divestasi, yaitu tindakan untuk menjual salah satu bidang operasi perusahaan
atau menjual salah satu unit usaha yang dimiliki perusahaan induk. Apabila
suatu industri di pembuatan kendaraan
memutuskan tidak lagi menghasilkan kendaraan besar untuk umum dan menjual unit
yang menghasilkan produk ini maka langkah ini merupakan langkah divestasi.
Beberapa perusahaan di Indonesia yang melakukan divestasi, misalnya PT Astra
International yang menjual Bank Permata kepada Bank Mandiri pada tahun 2005.
7. Franchising
Franchising
adalah tindakan memberikan hak kepada seseorang atau suatu perusahaan untuk
beroperasi dan melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh perusahaan yang
mengeluarkan franchise ini. Contoh dari tindakan franchising ini, misalnya bisnis,
seperti McDonald’s dan KFC. Di Indonesia bentuk usaha seperti itu cukup banyak.
Ini merupakan bentuk paling mudah dari pengembangan bisnis. Selain mudah Franchise juga biasanya telah
memilikisistem yang telah teruji dan
para Franchisee (pihak
yang mendapatkan hak franchise)
tinggal menerapkannya. Contoh franchise lokal
yang sukses adalah Papa Rons
Pizza dan Rumah Makan Sederhana.
8.
Pemberian
Lisensi (Licensing)
Selain franchising dikenal pula kerja sama yang mirip, namun dalam
bentuk lisensi, yaitu penggunaan suatu brand/merek produk yang telah
terkenal dengan cara membeli hak penggunaan merek dari organisasi atau individu
yang memilikinya. Misalnya, perusahaan-perusahaan di luar negeri memasarkan
produk-produk mereka pada pasar tersebut. Perbedaan yang tampak menonjol dari
lisensi dan franchise,
yaitu pada lisensi pemegang lisensi hanya membeli merek dan produk, tetapi
belum tentu beroperasi dan melakukan kegiatan, seperti perusahaan yang
mengeluarkan franchise.
Contoh pemberian lisensi antara lain salah satu pengusaha terkenal di Indonesia
memiliki hak eksklusif atas merek mobil Roll Royce, yaitu dalam pemasarannya di
Indonesia.
2.5.
Merger dan Akuisisi
Pengertian
Merger dan Akuisisi:
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
memerger mengambil/membeli semua aset dan kewajiban
perusahaan yang dimerger,
dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan
perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima
sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, &
Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari
suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang
membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan
mengambil baik aset maupun
kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan
kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi
adalah pengambilalihan (takeover)
sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset
perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, &
Marcus, 1999, p.598).
Jenis-jenis Merger dan
Akusisi
Menurut
Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan
beberapa cara, yaitu:
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak
setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan
ini disetujui oleh paling
sedikit 50% shareholder dari target firm
dan bidding firm. Pada akhirnya target firm
akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding
firm.
b. Konsolidasi
Setelah
proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua
belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender
offer
Terjadi
ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa
persetujuan manajemen target firm,
dan disebut tender offer karena
merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama
tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target
firm.
d. Acquisistion
of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain
melalui persetujuan pemegang saham target
firm. (p.835).
Pembagian
akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut
mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :
Ø Merger atau konsolidasi
Merger
adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan
memperoleh semua aset dan
kewajiban milik target firm. Setelah
merger target firm berhenti untuk
menjadi bagian dari bidding firm.
Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua
perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian
dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang dimerger atau yang memerger
tidak dibedakan.
Ø Acquisition
of stock
Akuisisi
dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting
stock perusahaan, dapat dengan cara membeli secara tunai, saham, atau surat berharga
lain. Acquisition of stock dapat
dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan
lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik
perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah
perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
Ø Acquisition of assets
Perusahaan
dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis
ini, dibutuhkan suara pemegang saham target
firm sehingga tidak terdapat halangan
dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan
berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan
:
a.
Horizontal merger
terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b.
Vertical
merger terjadi ketika suatu perusahaan
mengakuisisi perusahaan supplier atau
customernya.
c.
Congeneric merger
terjadi ketika perusahaan dalam industri
yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau
customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan
distribusi yang sama.
d.
Conglomerate merger
terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger.
Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Kelebihan dan
Kekurangan Merger
·
Kelebihan
Merger
Pengambilalihan
melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto
dan Sudomo, 2001, p.641)
·
Kekurangan
Merger
Dibandingkan
akuisisi, merger memiliki
beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham
masing-masing perusahaan, sedangkan
untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto
dan Sudomo, 2001, p.642)
Kelebihan dan
Kekurangan Akuisisi
·
Kelebihan
Akuisisi
Keuntungan-keuntungan
akuisisi saham dan akuisisi aset
adalah sebagai berikut:
a.
Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang
saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual
kepada pihak bidding firm.
b.
Dalam
Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang
saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen
perusahaan.
c.
Karena
tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham
dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d.
Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan
mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada
halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
·
Kekurangan
Akuisisi
Kerugian-kerugian
akuisisi saham dan akuisisi aset
sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang
saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi
akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit
dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih
seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.643)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Salah satu usaha untuk menjadi
perusahaan yang besar dan kuat adalah melalui perluasan usaha atau ekspansi. Ekspansi adalah
aktivitas memperbesar atau memperluas usaha yang ditandai dengan penciptaan
pasar baru, perluasan fasilitas, perekrutan pegawai, dan lain-lain. Ekspansi merupakan suatu bentuk
perluasan usaha baik dalam meningkatkan komponen aktiva lancar, aktiva tetap
atau lainnya guna sebagai motif yang meningkatkan nilai ekonomi maupun personal ambition dari pimpinan
perusahaan untuk mencapai tujuan. Perluasan
atau ekspansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi,
menjadi lebih kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit
perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/merger-dan-akuisisi-pengertian-jenis.html?m=1
http://mdr-manajemen.blogspot.com/2013/10/bentuk-kerja-sama-dan-ekspansi-bisnis.html?m=1