Jumat, 13 Mei 2016

Soal Latihan Bab Subjek Pajak

1. Timbulnya Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu pada saat
A. dilahirkan hidup.
B. berumur 21 tahun.
C. mempunyai penghasilan.
D. menikah.
2.    Berakhirnya Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu ketika subjek pajak tersebut
A. Menikah bagi wanita.
B. Tidak mempunyai penghasilan lagi.
C. Meninggal dunia.
D. Lanjut usia (>65 tahun).
3.    Saat dimulainya Warisan yang belum/tidak terbagi menjadi Subjek Pajak Penghasilan adalah sejak
A. meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya.
B. warisan tersebut menjadi harta yang diperebutkan.
C. diketahui bahwa warisan tersebut tidak terbagi.
D. wajib pajak meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi.
4.    Berakhirnya Subjek Pajak Pengganti adalah sejak
A. warisan tidak diperbutkan oleh ahli waris.
B. warisan dibagi.
C. subjek pajak meninggal dunia.
D. pajak terhadap warisan dibayar oleh ahli waris.
5.    Timbulnya Subjek Pajak Luar Negeri yaitu sejak
A. meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya dan mempunyai hak atas penghasilan di Indonesia.
B. mempunyai sumber penghasilan di luar negeri dan waktu yang dipergunakannya juga lebih banyak di luar negeri.
C. meninggalkan Indonesia dalam rangka mencari penghasilan yang lebih baik.
D. datang ke Indonesia dengan status WNA dan mempunyai mata pencaharian tetap di Indonesia
6.    Timbulnya kewajiban pajak Luar Negeri yaitu sejak
A. Subjek Pajak Luar Negeri itu mempunyai hak atas penghasilan di Indonesia.
B. Subjek Pajak Dalam Negeri meninggalkan kewarganegaraan Indonesia tetapi masih mempunyai hubungan ekonomis dengan pengusaha Indonesia.
C. Subjek Pajak Luar Negeri yang tinggal di luar negeri dan mempunyai hak atas penghasilan di Indonesia.
D. Datang ke Indonesia dengan status WNA dan mempunyai mata pencaharian tetap di Indonesia.
7.    Bagi mereka yang lahir di luar negeri, baru mulai menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu sejak
A. disahkan sebagai warganegara Indonesia.
B. dilahirkan dan mengganti Akte Kelahiran sesuai dengan hukum Indonesia.
C. menginjakkan kaki di Indonesia dan menyatakan tinggal di Indonesia untuk selama-lamanya.
D. Dilaporkan ke instansi yang berwenang di Negara tempat dilahirkan.
8.    Seorang Wajib Pajak status kawin dan kegiatannya adalah sebagai usahawan. 
Selain berdagang dengan membuka toko juga memiliki saham perusahaan industri di Jakarta. Hasil usaha dagangnya selama setahun memperoleh keuntungan sebesar Rp5.000.000.000,00dan atas sahamnya
memperoleh deviden sebesar Rp100.000.000,00 serta isterinya sebagai konsultan kecantikan berpenghasilan Rp 1.000.000.000,00 setahun. Oleh karena itu, penghasilan Wajib Pajak tersebut setahun
sebesar
A. Rp5.000.000.000,00.
B. Rp5.100.000.000,00.
C. Rp6.100.000.000,00.
D. Rp6.000.000.000,00.
9.    Seorang penganggur terdaftar sebagai Wajib Pajak karena isterinya yang diakwin dengan penjanjian harta campuran berpenghasilan Rp200.000.000,00 setahun dari usaha dagangnya. Penghasilan isterinya dari gaji sebagai Direktur Utama PT. Cabe Raya adalah Rp120.000.000,00 setahun dan telah dipotong PPh Pasal 21 setiap bulannya. Bunga dari Deposito berjangka di Bank setahun adalah Rp10.000.000,00.

Berkenaan dengan itu, besarnya penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan adalah
A. Rp 10.000.000,00.
B. Rp120.000.000,00.
C. Rp200.000.000,00.
D. Rp330.000.000,00.
10.  Seorang W ajib Pajak berstatus kawin dengan perjanjian pisah harta. Seorang anaknya adalah penyanyi (artis rekaman), meskipun masih di bawah umur (belum mencapai 21 tahun). Selama setahun takwim Wajib Pajak memperoleh penghasilan sebagai pegawai negeri dengan gaji Rp24.000.000,00. 
Penghasilan isterinya sebagai ahli gizi sebesar Rp48.000.000,00 setahun.
Penghasilan anaknya dari royalti rekaman sebesar Rp10.000.000,00.

Berdasarkan data tersebut, besarnya penghasilan yang menjadi objek PPh adalah
A. Rp124.000.000,00.
B. Rp 72.000.000,00.
C. Rp 48.000.000,00.
D. Rp 24.000.000,00
11.  Penghasilan dari praktek dokter, notaris atau pengacara adalah termasuk penghasilan dari
A. usaha dan kegiatan yang bersifat keahlian.
B. modal usaha yang diaktualisasikan dalam profesi.
C. pekerjaan dalam hubungan kerja dari pekerjaan bebas.
D. penghasilan lain-lain.
12.  Seorang pegawai negeri sipil dengan pangkat IV/d, sejak pensiun tanggal 1 Oktober 1994 ia pindah ke Negeri Belanda. Rumah yang ditempati di Jakarta disewakan Rp5.000.000,00 setahun dan dibayar tahunan
meskipun kontraknya untuk 15 tahun. Uang pensiunan sebesar Rp2.000.000,00 sebulan yang dibayar langsunng ke Negeri Belanda.

Demikian pula deviden sebesar Rp20.000.000,00 yang dibayarkan tahun 1995, setelah dipotong langsung dikirim ke Belanda. Berdasarkan data tersebut, maka besarnya penghasilan yang merupakan objek PPh W ajib Pajak Luar Negeri untuk tahun 1995 adalah
A. Rp20.000.000,00.
B. Rp24.000.000,00.
C. Rp27.000.000,00.
D. Rp49.000.000,00.
Penjelasan: Penghasilan atas sewa dikenakan 10% x jumlah Bruto, tarif atas Uang Pensiunan seperti menggunakan tarif pasal 17 ayat 1, Dividen?.
13.  Yang dikecualikan dari pengertian sebagai objek Pajak Penghasilan adalah
A. menang judi.
B. hadiah undian.
C. hibah yang ada hubungannya dengan usaha.
D. warisan.
14.  Yang dianggap bukan sebagai penghasilan yang kena pajak, adalah keuntungan yang
A. diterima oleh pemegang saham.
B. diterima dari perseroan Firma.
C. diperoleh dari perseroan Firma.
D. diterima oleh anggota perseroan Firma.

15.  Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan antara lain penghasilan
A. yang diterima oleh anggota Kongsi dari perseroan Kongsi.
B. yang diterima oleh pengurus Koperasi.
C. yang diterima oleh pemegang saham.
D. atas pengalihan harta tetap dan bangunan.


untuk pembahasannya nyusul ya...
semoga bermanfaat...
sumber:http://soalut.blogspot.co.id/2013/04/soal-ut-perpajakan.html

0 komentar:

Posting Komentar