1. Sebutkan yang menjadi Subjek Pajak?
Jawab 1. Orang Pribadi
2. Badan
3. BUT (Bentuk Usaha Tetap)
2. Apa yang dimaksud dengan BUT?
Jawab: Subjek Pajak yang perlakuannya dipersamakan dengan Subjek pajak badan
3. Apa yang dimaksud dengan Badan?
Jawab: adalah sekumpulan orang yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas dan Organisasi lainnya.
4. Pada saat apakah Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak?
Jawab: pada saat penghasilan Subjek Pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
5. Pada saat apakah Subjek Pajak Dalam Negeri menjadi Wajib Pajak?
Jawab: pada saat didirikan atau saat bertempat di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar